Friday, February 14, 2014

hukum bulu mata palsu

Assalamu ‘Alaikum, Wr Wb. Bagaimana hukumnya wanita yang memakai bulu mata palsu? (dari 081345353xxx)
Jawab:
                Wa ‘Alaikum Salam Wr Wb. Bismillahrrahmanirrahim.
Mempercantik diri, selama dengan cara yang wajar dan tanpa merubah ciptaan Allah Ta’ala dalam diri kita, tidaklah mengapa. Namun, ketika sudah ada yang ditambah-tambahkan atau dikurang-kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya. Itulah yang oleh hadits disebut ‘Dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.’
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
                “Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata: “Allah melaknat wanita yang betato dan si tukang tatonya, wanita yang mencukur alisnya, dan mengkikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptan Allah Ta’ala.” [1]

                Sementara ada riwayat lain dengan redaksi yang agak berbeda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

                “Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (wig, konde, sanggul, pen) dan si tukang sambungnya, wanita yang bertato dan si tukang tatonya.” [2]

                Jadi, ‘ilat (sebab) dilaknatnya perbuatan-perbuatan ini adalah karena demi kecantikan mereka telah merubah ciptaan Allah Ta’ala yang ada pada diri mereka. Maka perbuatan apa pun, bukan hanya yang disebut dalam riwayat-riwayat ini, jika sampai merubah ciptaan Allah Ta’ala demi tujuan kecantikan adalah terlarang, seperti menggunakan bulu mata palsu (sama halnya dengan menggunakan rambut palsu alias wig, konde dan sanggul), operasi plastik, operasi silikon payudara, dan semisalnya.

                Namun, jika untuk tujuan kesehatan dan maslahat kehidupan, seperti cangkok jantung, kaki palsu untuk berjalan, tangan palsu untuk memegang, gigi palsu untuk mengunyah, atau operasi pelastik untuk pengobatan akibat wajah terbakar atau kena air keras, itu semua bukan termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala. Itu semua merupakan upaya mengembalikan fungsi organ tubuh seperti semula, bukan merubah dari yang aslinya. Demikian.

                Wallahu A’lam
                                                           * * * * *










[1]  HR. Bukhari, Kitab Al Libas Bab Al Maushulah, Juz. 18, Hal. 315, No hadits. 5487. Muslim, Kitab Al Libas waz Zinah Bab Tahrim Fi’li Al Washilah wal Mustawshilah…, Juz. 11, Hal. 53, No hadits. 3966.

[2] HR. Muslim, Kitab Al Libas waz Zinah Bab Tahrim Fi’li Al Washilah wal Mustawshilah…, Juz.11, Hal. 52, No  hadits.  3965.

No comments:

Post a Comment