Assalamu ‘Alaikum, Wr
Wb. Bagaimana hukumnya wanita yang memakai bulu mata palsu? (dari 081345353xxx)
Jawab:
Wa ‘Alaikum Salam Wr Wb.
Bismillahrrahmanirrahim.
Mempercantik
diri, selama dengan cara yang wajar dan tanpa merubah ciptaan Allah Ta’ala
dalam diri kita, tidaklah mengapa. Namun, ketika sudah ada yang
ditambah-tambahkan atau dikurang-kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia
tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya. Itulah yang oleh hadits disebut ‘Dengan
tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.’
عَنْ
ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ
وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu
‘Anhu, dia berkata: “Allah melaknat wanita yang betato dan si tukang
tatonya, wanita yang mencukur alisnya, dan mengkikir giginya, dengan tujuan
mempercantik diri mereka merubah ciptan Allah Ta’ala.” [1]
Sementara ada
riwayat lain dengan redaksi yang agak berbeda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Dari Ibnu ‘Umar, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menyambung
rambutnya (wig, konde, sanggul, pen) dan si tukang sambungnya, wanita
yang bertato dan si tukang tatonya.” [2]
Jadi, ‘ilat (sebab)
dilaknatnya perbuatan-perbuatan ini adalah karena demi kecantikan mereka telah
merubah ciptaan Allah Ta’ala yang ada pada diri mereka. Maka perbuatan apa pun,
bukan hanya yang disebut dalam riwayat-riwayat ini, jika sampai merubah ciptaan
Allah Ta’ala demi tujuan kecantikan adalah terlarang, seperti menggunakan bulu
mata palsu (sama halnya dengan menggunakan rambut palsu alias wig, konde dan
sanggul), operasi plastik, operasi silikon payudara, dan semisalnya.
Namun, jika untuk tujuan
kesehatan dan maslahat kehidupan, seperti cangkok jantung, kaki palsu untuk
berjalan, tangan palsu untuk memegang, gigi palsu untuk mengunyah, atau operasi
pelastik untuk pengobatan akibat wajah terbakar atau kena air keras, itu semua
bukan termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala. Itu semua merupakan upaya
mengembalikan fungsi organ tubuh seperti semula, bukan merubah dari yang
aslinya. Demikian.
Wallahu A’lam
* * * * *
[1] HR. Bukhari, Kitab
Al Libas Bab Al Maushulah, Juz. 18, Hal. 315, No hadits. 5487. Muslim, Kitab
Al Libas waz Zinah Bab Tahrim Fi’li Al Washilah wal Mustawshilah…, Juz. 11,
Hal. 53, No hadits. 3966.
[2] HR. Muslim, Kitab Al Libas waz Zinah Bab Tahrim Fi’li Al
Washilah wal Mustawshilah…, Juz.11, Hal. 52, No hadits.
3965.
No comments:
Post a Comment