Friday, February 14, 2014

Apakah Boleh Wanita Haid Berdiam di Masjid? Oleh: Farid Nu’man Hasan

 Assalamu ‘Alaikum, Wr.Wb. Apa hukumnya akhawat (muslimah) yang sedang haid berdiam di dalam masjid? (Tri Noviantoro - Depok)
Jawab:
Wa’alaikum Salam Wr Wb. Bismillahirrahmanirrahim wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du:
Masalah ini adalah masalah khilafiyah, yang sudah lama menjadi bahan silang pendapat di antara ulama. Secara garis besar mereka terbagi menjadi dua kelompok, ada yang mengharamkan wanita haid berdiam di mesjid (kecuali sekedar lewat), ada pula yang mengatakan boleh dan tak ada larangan asalkan berwudhu. Namun demikian Allah Ta’ala berfirman:
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa (4): 59)
Kita akan lihat dalil masing-masing kelompok, sebagai berikut:
1. Alasan yang Mengharamkan kecuali sekedar lewat saja
Kelompok ini yakni madzhab Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi’i, memiliki beberapa dalil untuk menguatkan pendapat mereka. Yaitu:
A. Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula bagii yang sedang dalam keadaan junub, terkecuali sekedar lewat saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS.An Nisa (4): 43).
Tentang ayat di atas, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah[1] berkata:
ينهى تعالى عباده المؤمنين عن فعل الصلاة في حال السُّكْرِ، الذي لا يدري معه المصلي ما يقول، وعن قربان محلها -وهي المساجد-للجُنُب، إلا أن يكون مجتازا من باب إلى باب من غير مُكْثٍ وقد كان هذا قبل تحريم الخمر
 “Allah Ta’ala melarang hambanya orang-orang beriman melakukan shalat dalam keadaan mabuk, yang membuatnya selagi shalat tidak memahami apa yang sedang diucapkan, begitu pula dilarang mendekati tempat shalat –yakni mesjid- kecuali sekedar melintas saja, dari pintu menuju pintu, bukan untuk berdiam, ayat ini turun sebelum diharamkannya khamr.”[2]
 Selanjutnya, katanya:
عن ابن عباس في قوله: { وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا } قال: لا تدخلوا المسجد وأنتم جنب إلا عابري سبيل، قال: تمر به مرًّا ولا تجلس. ثم قال: ورُوي عن عبد الله بن مسعود، وأنس، وأبي عُبَيْدَةَ، وسعيد بن المُسَيَّبِ، وأبي الضُّحَى، وعطاء، ومُجَاهد، ومسروق، وإبراهيم النَّخَعي، وزيد بن أسلم، وأبي مالك، وعَمْرو بن دينار، والحكم بن عُتَيْبَة  وعِكْرِمَة، والحسن البصري، ويَحْيَى بن سعيد الأنصاري، وابن شهاب، وقتادَة، نحوُ ذلك.
Berkata Ibnu ‘Abbas tentang firman Allah Ta’ala ‘Dan jangan pula bagi yang sedang dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja,’ yaitu jangan kamu masuk ke mesjid dalam keadaan junub, kecuali hanya sekedar lewat saja. Dia berkata: sekali lewat saja tidak duduk. Ini juga diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Anas, Abu Ubaidah, Said bin al Musayyab, Abu adh Dhuha, Atha’, Masruq. Mujahid, ‘Ikrimah, Ibrahim an Nakha’i, Ibnu Syihab, Zaid bin Aslam, Abu Malik, Amru bin Dinar, Al Hakam bin Utaibah, Yahya bin Said, Qatadah, dan lain-lain. [3]
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:
ومن هذه الآية احتج كثير من الأئمة على أنه يحرم على الجنب اللبث في المسجد، ويجوز له المرور، وكذا الحائض والنفساء أيضًا في معناه
“Dari ayat ini, para imam berhujjah bahwa diharamkannya orang yang junub berdiam di mesjid, kecuali sekedar melewati, begitu pula bagi wanita haid dan nifas, pada dasarnya  sama.” (Ibid, Juz. 2, hal. 311)
Sebagian ulama salaf menafsiri bahwa maksud kalimat,‘Dan jangan pula bagi yang sedang dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja,’ adalah kecuali sekedar lewat untuk keluar darinya (mesjid).
Dari Abu Ubaidah bin Abdullah, dari ayahnya (yakni Ibnu Mas’ud), dia berkata: “yaitu lewat di mesjid.”
Dari Qatadah, dari Sa’id, tentang orang junub: “yaitu sekedar lewat di mesjid hanya berdiri, tidak duduk, dan bukan dengan berwudhu.”
Dari Ibnu Abbas: “Tidak mengapa bagi orang yang junub dan haid untuk melewati saja, selama dia tidak duduk di dalamnya (mesjid).”
Dari Abu Az Zubeir, dia berkata: “Salah seorang di antara kami ada yang junub lalu dia melewati mesjid.”
Dari Al Hasan, dia berkata: “Orang junub melewati mesjid, tanpa duduk di dalamnya.”
Dari Ibrahim, dia berkata: “Jika dia tidak menemukan jalan lain, kecuali mesjid, maka hendaknya dia sekedar lewat di dalamnya.” Dari dia juga, “Jika seorang junub, tidak mengapa dia melewati mesjid, jika memang tidak ada jalan lain.”
Dari Said bin Jubeir, dia berkata: “Orang junub hanya melewati mesjid, tidak boleh duduk di dalamnya.” Dan yang serupa juga diriwayatkan oleh Ikrimah, Ibnu Syihab Az Zuhri, dan lan-lain. [4]
Imam Ibnu Jarir dan Imam Ibnu Katsir juga mendukung pendapat ini. Dan Imam Ibnu Katsir berkata:
وقوله: { حَتَّى تَغْتَسِلُوا } دليل لما ذهب إليه الأئمة الثلاثة: أبو حنيفة ومالك والشافعي: أنه يحرم على الجنب المكث في المسجدِ حتى يغتسل أو يتيمم، إن عدم الماء، أو لم يقدر على استعماله بطريقة. وذهب الإمام أحمد إلى أنه متى توضأ الجنب جاز له المكث في المسجدِ، لما روى هو وسعيد بن منصور في سننه بإسناد صحيح: أن الصحابة كانوا يفعلون ذلك
FirmanNya: “hingga kalian mandi,” merupakan dalil bagi tiga Imam, yakni Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i bahwa haram bagi seorang yang junub berdiam di mesjid, sampi dia mandi atau tayamum, jika tidak ditemukan air. Jika tidak maka cukup untuk melewati saja. Sedangkan madzhab Imam Ahmad, baginya jika seorang junub berwudhu maka baginya boleh diam dimesjid, sebagaimana riwayat dari Said bin Manshur dalam Sunannya dengan sanad yang shahih bahwa para sahabat nabi melakukan hal tersebut. [5]
B. Hadits-Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Hadits pertama:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
Dari ‘Aisyah, dia berkata: Berkata kepadaku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Ambilkan untukku khumrah (kain penutup kepala) dari mesjid.” ‘Aisyah berkata, “Aku menjawab: “Sesungguhnya aku sedang haid.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu.” [6]
Hadits tersebut menunjukkan bahwa jika sekedar lewat, yakni mengambil barang saja tanpa duduk atau berdiam, tidaklah mengapa. Penegasan ‘Aisyah, “Sesungguhnya aku sedang haid.” Merupakan dalil yang menunjukkan kelaziman saat itu bahwa wanita haid tidak boleh masuk mesjid. Jika boleh, tentu ‘Aisyah langsung mengambil khumrah tersebut, tanpa harus memberitahu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau sedang haid.
Hadits kedua:
Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah Shallalalhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إني لا أحلّ المسجد لحائض ولا جنبٍ
“Sesungguhnya aku, tidak halalkan mesjid untuk wanita haid dan orang junub.” [7]
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah,[8]  dan  sangat tegas pelarangannya.

Hadits ketiga:
عن أبي سعيد الخُدري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا علي، لا يحل لأحد أن يُجْنب في هذا المسجد غيري وغيرك
Dari Abu Said al Khudri, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai Ali, tidak dihalalkan bagi seseorang yang junub terhadap mesjid ini, selainku dan selainmu.”[9]
Demikianlah dalil-dalil yang digunakan oleh kelompok imam madzhab yang mengharamkan wanita haid (juga nifas dan orang junub) berdiam di mesjid, kecuali sekedar lewat saja.
2. Alasan Kelompok yang membolehkannya (asalkan dia berwudhu)
Ini adalah pendapat dari Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ibnu Hazm,  Imam Al Khathabi, dan sebagian para sahabat nabi, dan ulama salaf. Mereka beralasan:
A. Firman Allah Ta’ala
Mereka beralasan dengan ayat yang sama dengan kelompok yang mengharamkan (QS.An Nisa (4): 43). Bagi mereka ayat tersebut tidak ada kaitannya dengan mesjid, melainkan tentang orang yang safar (bepergian) yang sedang mengalami junub dan tidak mendapatkan air. Faktanya, secara lahiriyah, ayat tersebut memang tidak menyebut-nyebut mesjid. Silahkan lihat ayat tersebut dan terjemahannya.
Dari Ali bin Abi Thalib dia berkata tentang ayat, ‘Dan jangan pula bagi yang sedang dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja,’ artinya janganlah dia mendekati shalat, kecuali jika dia musafir yang mengalami janabah, dia tidak menemukan air, maka shalatlah ketika sudah menemukan air (untuk mandi).” [10]
Imam Abu Ja’far bin Jarir ath Thabari telah memaparkan dalam tafsirnya, keterangan dari para salaf  bahwa maksud ayat itu adalah tentang safar dan musafir, yang tidak menemukan air, maka boleh baginya tayamum. Contohnya:
Dari Ibnu Abbas tentang firmanNya ‘Dan jangan pula bagi yang sedang dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat saja,’ dia berkata: “Musafir.” Ibnu Al Mutsanna berkata: “tentang safar.”
Dari Ali bin Abi Thalib: “Jika kalian musafir, dan tidak menemukan air, maka tayamumlah.”
Dari Said bin Jubair: “Musafir.”
Dari Mujahid: “Musafir, jika dia tidak menemukan air, maka dia bertayamum dan shalat ketika tiba waktunya.”
Dari Hasan bin Muslim: “Jika ia musafir, dan tidak menemukan air, maka tayamumlah.”
Dari Al Hakam: “Musafir yang mengalami junub, jika ia tidak menemukan air maka hendaknya dia tayamum.”
Dari Abdullah bin Katsir: “Dahulu kami mendengar bahwa ayat itu tentang safar.”
Dari Ibnu Zaid: “Itu adalah musafir yang tidak menemukan air, maka wajib baginya bertayamum dan shalat.” Dia berkata: “Ayahku juga berkata demikian.” [11]
B. Dalil dari Hadits-Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Kelompok yang membolehkan juga menggunakan dalil yang digunakan kelompok yang mengharamkan.
Hadits pertama:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
Dari ‘Aisyah, dia berkata: Berkata kepadaku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Ambilkan untukku khumrah (kain penutup kepala) dari mesjid.” ‘Aisyah berkata, “Aku menjawab: “Sesungguhnya aku sedang haid.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu.” [12]
Menurut kelompok ini, hadits ini jelas-jelas membolehkan seseorang yang haid untuk masuk ke mesjid, bahkan Rasulullah sendiri yang memerintahkan, sebagai bantahan bagi kekhawatiran ‘Aisyah yang terkesan enggan ke mesjid karena haid. Adapun, alasan kelompok yang mengharamkan, bahwa hadits ini hanya membolehkan sekedar lewat saja, adalah tidak benar. Sebab, saat itu memang keperluannya hanya untuk mengambil khumrah yang tidak membutuhkan waktu lama. Tidak berarti hal itu, bermakna jika lebih lama dari itu atau berdiam di dalamnya adalah haram. Sebab memang dilakukan sesuai keperluan saja. Wallahu A’lam
Hadits kedua:
Dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah Shallalalhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إني لا أحلّ المسجد لحائض ولا جنبٍ
“Sesungguhnya aku, tidak halalkan mesjid untuk wanita haid dan orang junub.” [13]
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah. [14]
Menurut kelompok yang membolehkan, hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, sebab dhaif (lemah).
Imam Abu Muslim Al Khathabi berkata: “Jamaah (Ahli hadits) mendhaifkan hadits ini.” Mereka berkata: Aflat (salah seorang rawi) adalah majhul (tidak dikenal).” [15]
Dalam kitab Tahdzibut Tahdzib disebutkan:
وقال ابن حزم افلت غير مشهور ولا معروف بالثقة وحديثه هذا باطل.
وقال البغوي في شرح السنة ضعيف أحمد هذا الحديث لان راويه افلت وهو مجهول.
“Berkata Ibnu Hazm, Aflat ini  tidaklah terkenal dan tidak diketahui ketsiqahannya (kredibelitasnya), dan haditsnya ini  batil. Al Baghawi[16] berkata dalam Syarhus Sunnah, bahwa Imam Ahmad mendhaifkan hadits ini karena  periwayatnya yang bernama Aflat, dan dia itu majhul (tidak dikenal identitasnya).” [17]
Hadits ketiga:
عن أبي سعيد الخُدري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا علي، لا يحل لأحد أن يُجْنب في هذا المسجد غيري وغيرك
Dari Abu Said al Khudri, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai Ali, tidak dihalalkan bagi seseorang yang junub terhadap mesjid ini, selainku dan selainmu.”[18]
Menurut kelompok yang membolehkan, hadits ini juga tidak bisa dijadikan dalil sebab kedhaifannya. Berkata Imam Ibnu Katsir: “Ini hadits dhaif, tidak kuat. Karena Salim (bin Abi Hafshah, perawi hadits ini) adalah seorang yang matruk (ditinggalkan haditsnya). Sedangkan gurunya, yakni ‘Athiyah, juga dhaif. Wallahu A’lam.[19]
Syaikh Al Albany mengatakan hadits tersebut dhaif (lemah). [20]
Hadits keempat:
Banyak riwayat yang menyebutkan bahwa para sahabat ketika masih muda, mereka tidur di mesjid, bahkan ada beberapa sahabat memang tinggal di pelataran  mesjid. Mereka disebut Ash habus Shuffah atau Ahlus Shuffah. Padahal jika mereka tidur di  mesjid, dan bertempat tinggal di sana , maka hari-hari junub mereka karena mimpi basah, pasti mereka alami di dalam mesjid. Jikalau memang haram, pasti mereka sudah diminta keluar atau kesadaran mereka sendiri. Namun, tidak ada riwayat tentang hal itu.
Dari Ibnu Umar, dia berkata: “Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Kami tidur di mesjid. Saat itu kami masih muda.” [21]
Syaikh Sayyid Sabiq berkata, “Berkata Imam An Nawawi, “Dari sini jelaslah, bahwa Ash Habus Shufah, para sahabat yang tinggal di mesjid, Ali, Shafwan bin Umayyah, dan segolongan sahabat nabi yang lainnya, mereka pernah tidur di dalam mesjid. Bahkan Tsumamah sebelum masuk Islam juga pernah tidur di mesjid. Semua itu terjadi di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”
Dalam Al Umm, Imam Asy Syafi’i berkata: “Jika orang musyrik saja diperkenankan tidur di dalam mesjid, apa lagi seorang muslim.”
Di dalam kitab Al Muhktashar dijelaskan, “Tidak apa-apa orang musyrik tidur di mesjid manapun, kecuali Masjidil Haram.” [22]
Nah, orang musyrik, mereka tidak akan pernah mandi wajib, wudhu, atau tayamum, artinya mereka tidak pernah lepas dari junub. Ternyata mereka boleh masuk ke masjid, tentunya seorang muslim lebih boleh lagi ke mesjid walau haid atau junub.
Sementara Imam Ibnu Hazm Rahimahullah berkata:
وجائز للحائض والنفساء أن يتزوجا وأن يدخلا   المسجد وكذلك الجنب، لانه لم يأت نهى عن شئ من ذلك، وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (المؤمن لا ينجس) وقد كان أهل الصفة يبيتون في المسجد بحضرة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وهم جماعة كثيرة ولا شك   في أن فيهم من يحتلم، فما نهوا قط عن ذلك
“Dan dibolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk nikah, dan masuk ke dalam mesjid, begitu pula bagi orang yang junub. Karena tidak ada satu pun dalil yang melarangnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Orang beriman tidaklah najis.” Para Ahlush Shufah bermalam di mesjid pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka adalah kelompok dalam jumlah yang banyak dan tidak diragukan lagi bahwa pada mereka ada yang mengalami mimpi basah namun tidak ada yang melarang mereka bermalam di sana.” [23]
3. Dalil Perilaku Para Sahabat dan Fakta Sejarah
لما روى  هو وسعيد بن منصور في سننه بإسناد صحيح: أن الصحابة كانوا يفعلون ذلك
Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam Sunannya dengan sanad yang shahih, bahwa para sahabat berdiam mesjid walau junub, tetapi mereka berwudhu dulu. [24]
عن عطاء بن يَسَار قال: رأيت رجالا  من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يجلسون في المسجد وهم مجنبون  إذا توضؤوا وضوء الصلاة. وهذا إسناد صحيح على شرط مسلم
‘Atha bin Yasar berkata: “Aku melihat para laki-laki dari sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Jika mereka wudhu seperti wudhu shalat mereka duduk-duduk di mesjid padahal mereka sedang keadaan junub.” Sanadnya shahih sesuai syarat Imam Muslim. [25]
Imam Bukhari juga meriwayatkan tentang seorang wanita yang diberi tempat tinggal oleh Rasulullah berupa kemah di dalam mesjidnya, ia tinggal di sana hingga wafatnya. Tentunya wanita tersebut ketika haid, akan melewati hari-hari haidnya di dalam mesjid sebab ia tinggal di sana . Ini adalah dalil yang sangat kuat bagi mereka yang meyakini kebolehannya. Ibnu Ishaq dalam Sirahnya menceritakan bahwa utusan Bani Najran –beragama Nasrani- datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di mesjid setelah shalat Ashar. Maka tibalah waktu ibadah mereka, lantas mereka sembahyang di mesjid rasulullah. Manusia hendak menecegahnya, tetapi Rasulullah bersabda; “Biarkanlah mereka!” Lantas mereka menghadap Timur dan memulai ibadah mereka.
Imam Ibnul Qayyim mengomentari dalam Zaadul Ma’ad-nya, bahwa dibolehkan Ahli kitab masuk ke masjid kaum muslimin …. Dan mereka bisa beribadah di dalamnya, jika terjadi tidak direncanakan dan bukan kebiasaan.”
Kita tahu bahwa Ahli Kitab tidak mungkin suci, karena mereka tidak pernah mandi junub. Penerimaan Rasulullah terhadap mereka di mesjid merupakan bukti kuat kebolehannya. Jika mereka saja dibolehkan, maka apalagi bagi umat Islam, walau sedang haid dan junub. Dilihat di sisi keadilan Islam pun, tidak adil jika seorang muslimah dilarang masuk ke mesjid hanya karena haid, sementara orang kafir boleh. Demikian argumen kelompok ini.
Dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah juga menyatakan kebolehannya, dengan sebab bara’atul ashliyah (kembali ke hukum asal segala sesuatu yakni boleh), lantaran tak satu pun dalil yang shahih dan sharih (jelas) yang menyatakan larangannya.
Demikianlah, dua kelompok ini dengan argumen masing-masing. Semoga bisa diambil pelajaran, dan pembaca bisa menyimpulkannya. Wallahu A’lam




[1] Dia adalah ‘Imaduddin Abul Fida  ‘Ismail bin ‘Amru Al Bashri. Lahir di Bashrah tahun 700H. Setelah ayahnya wafat, pindah ke Damaskus dengan saudaranya tahun 706H. Di sana dia berguru kepada Al Amidi, Ibnu Taimiyah, bahkan dia ikut disiksa lantaran kesertaannya dengan Ibnu Taimiyah. Dia adalah ulama tsiqat, mutqin (teliti), yang sangat pawai dalam tafsir, hadits, sejarah, dan fiqih. Karyanya yang terkenal adalah Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Bidayah wan Nihayah, dan lainnya. Wafat di Damaskus (Siria) tahun 774H.  
[2] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Juz. 2, Hal. 308. Darut Thayyibah linnasyr wa Tauzi’. Cet. 2, 1999M/1420H. tahqiq: Sami bin Muhamamd Salamah. 
[3] Imam Ibnu Katsir, Ibid, Juz. 2, Hal. 311.
[4] Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir Ath Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, Juz. 8, Hal. 382-384. Cet. 1, 2000M/1420H. Mu’asasah ar Risalah. Tahqiq: Ahmad Muhammad Syakir.  
[5] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Azhim, Juz. 2, hal. 313. Daruth Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’
[6] HR. Muslim, Juz. 2, Hal. 162, No hadits. 450, di hadits no 452, bukannya khumrah tetapi tsaub (baju). Sunan Abu Daud, Juz 1, Hal. 332, No hadits. 28. Sunan At Tirmidzi, Juz. 1, Hal. 227, No hadits. 124. Sunan An Nasa’i, Juz. 1, Hal. 445, No hadits. 270, riwayat ini juga disebut tsaub. Sunan Ibnu Majah, Juz. 2, Hal. 293, No hadits. 624. Musnad Ahmad, Juz. 11, Hal. 162, No hadits. 5126. Al Maktabah Asy Syamilah
[7] HR. Abu Daud, Juz. 1, Hal. 294, No hadits. 201. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra,  Juz. 2, Hal. 442. Shahih Ibnu Khuzaimah, Juz. 5, Hal. 136, No hadits. 1263. Ma’rifatus Sunan wa Atsar Lil Baihaqi, Juz. 4, Hal. 126, No hadits. 1376. Al Maktabah Asy Syamilah
[8] Imam Ibnu Hajar al Asqalani, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Hal. 29, Bab al Ghusli wa Hukmi al Junubi, No hadits 104. Cet.1, 2004M/1425H. Darul Kutub al Islamiyah. Tahqiq: Syaikh ‘Idrus bin Al ‘Idrus dan Syaikh ‘Ali bin Abi Bakar as Saqqaf
[9] HR. At Tirmidzi, Juz. 12, Hal. 190. No hadits. 3661. Kata Imam At Tirmidzi hadits ini hasan gharib, tidak dikenal jalurnya kecuali dari jalan ini. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra,  Juz. 7, Hal. 66. Al Maktabah Asy Syamilah
[10] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Azhim, Juz. 2, Hal. 312. Daruth Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’
[11] Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir Ath Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, Juz. 8, hal. 380-382. Cet. 1, 2000M/1420H. Mu’assah Ar Risalah. Tahqiq: Ahmad Muhammad Syakir. 
[12] HR. Muslim, Juz. 2, Hal. 162, No hadits. 450, di hadits no 452, bukannya khumrah tetapi tsaub (baju). Sunan Abu Daud, Juz 1, Hal. 332, No hadits. 28. Sunan At Tirmidzi, Juz. 1, Hal. 227, No hadits. 124. Sunan An Nasa’i, Juz. 1, Hal. 445, No hadits. 270, riwayat ini juga disebukan tsaub. Sunan Ibnu Majah, Juz. 2, Hal. 293, No hadits. 624. Musnad Ahmad, Juz. 11, Hal. 162, No hadits. 5126. Al Maktabah Asy Syamilah
[13] HR. Abu Daud, Juz. 1, Hal. 294, No hadits. 201. As Sunan Al Kubra Lil Baihaqi, Juz. 2, Hal. 442. Shahih Ibnu Khuzaimah, Juz. 5, Hal. 136, No hadits. 1263. Ma’rifatus Sunan wa Atsar Lil Baihaqi, Juz. 4, Hal. 126, No hadits. 1376. Al Maktabah Asy Syamilah
[14] Imam Ibnu Hajar, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Hal. 29, Bab al Ghusli wa Hukmi al Junubi, No hadits 104. Cet.1, 2004M/1425H. Darul Kutub al Islamiyah. Tahqiq: Syaikh ‘Idrus bin Al ‘Idrus dan ‘Ali bin Abi Bakar as Saqqaf
[15] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Azhim, Juz. 2, Hal. 312. Daruth Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’
[16] Dia adalah Al Husein bin Mas’ud bin Muhammad bin Al Farra’ Al Baghawi Asy Syafi’i. Lahir di Khurasan 436H (1045M). Dia dijuluki ‘tiang agama’ dan ‘penghidup sunah’. Ia ahli dalam bidang hadits, tafsir, dan fiqih, bermadzhab Syafi’i, zuhud, qana’ah, imam pada zamannya. Berguru kepada Al Qadhi Husein bin Muhammad Asy Syafi’i,  Abu Umar Abdul Wahid Al Mahili, dan lainnya.   Kitabnya yang terkenal adalah Ma’alimut Tanzil, Al Mashabih, At Tahdzib fi Fiqhi Asy Syafi’iyah, dan lainnya. Wafat di Khurasan tahun 510H (1117M).
[17] Imam Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, Juz. 1, Hal. 320. Cet.1, 1984M/1404H. Darul Fikri. Libanon. 
[18] .HR. At Tirmidzi, Juz. 12, Hal. 190. No hadits. 3661. Kata At Tirmidzi hadits ini hasan gharib, tidak dikenal jalurnya kecuali dari jalan ini. As Sunan Al Kubra Lil Baihaqi, Juz. 7, Hal. 66. Al Maktabah Asy Syamilah

[19] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’anu Al Azhim, Juz. 2, Hal. 312. Al Maktabah Asy Syamilah
[20] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, Juz. 8, Hal. 227. Markaz Nur Al Islam Li Abhats Al Qur’an was Sunnah, Iskandariah. Al Maktabah Asy Syamilah
[21] HR. Ibnu Majah, Juz. 2, Hal. 461, No hadits. 743. Ahmad, Juz. 9, Hal. 414, No hadits. 4378. Al Maktabah Asy Syamilah
[22] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid. 1, Hal. 213. Cet.5, 1971M/1391H. Darul Fikr. Beirut
[23] Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz. 1, Hal. 184. Al Maktabah Asy Syamilah
[24] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Azhim, Juz. 2, Hal. 313. Daruth Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’
[25] Ibid

No comments:

Post a Comment