Pertanyaan:
Assalamu ‘Alaikum wa
Rahmatullah wa Barakatuh.
Pak Ust, benarkah wanita dilarang ziarah kubur?
Bagaimana dengan wanita haid berziarah kubur?
Wassalamu ‘Alaikum wa
Rahmatullah wa Barakatuh. (dari beberapa hamba Allah)
Jawaban:
Wa ‘Alaikum salam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillah wal
Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi
wa Man waalah, wa ba’d:
Semoga limpahan rahmat
Allah Ta’ala menaungi kita semua ...
Untuk menjawab
pertanyaan ini, kami akan tuangkan beberapa hadits tentang ziarah kubur,
sebagai berikut:
Hadits Pertama
عن بُرَيْدَة - رضي
الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : (( كُنْتُ
نَهَيْتُكُمْ عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُوروها )) رواه مسلم . وفي رواية : (( فَمَنْ أرَادَ أنْ يَزُورَ القُبُورَ فَلْيَزُرْ ؛
فإنَّهَا تُذَكِّرُنَا الآخِرَةَ ))
Dari
Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bersabda Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam: “Dahulu saya melarang kalian dari berziarah kubur,
maka sekarang berziarahlah.” (HR. Muslim). Riwayat lain: “maka
barangsiapa yang hendak berziarah kubur maka berziarahlah, karena hal itu bisa
mengingatkan akhirat.”
Hadits
ini dikeluarkan oleh:
-
Imam Muslim dalam Shahihnya No. 1977
-
Imam An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra
No. 5162
-
Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No.
1571
-
Imam Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman
No. 9289
-
Imam Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No.
7879, 7882
-
Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 1235,
4319, 13512, 13640, 23053
-
Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf
No. 312, 11928, 11935
-
Imam Al Bazzar dalam Musnadnya No.
4373, 4465, 7366
-
Imam Ath Thabarani dalam Musnad Asy
Syamiyin No. 604, 2442, dalam Al Ausath No. 6394
-
Imam Ath Thahawi dalam Musykilul Aatsar
No. 4130
-
Imam Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf
No. 2708
Hadits
Kedua
عَنْ
عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّمَا كَانَ لَيْلَتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إِلَى
الْبَقِيعِ فَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ
مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ
Dari ‘Aisyah Radhiallahu
‘Anha, dia berkata: dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
ketika giliran malamnya bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
Beliau keluar pada malam itu menuju pekuburan Baqi’, Beliau bersabda: Salam
sejahtera untuk kalian negeri kaum beriman, telah didatangkan kepada kalian
apa-apa yang dijanjikan, hari besok akan segera, dan kami –Insya Allah- akan
besama kalian, Ya Allah berikanlah ampunan kepada penghuni Baqi’. (HR. Muslim)
Hadits
ini dikeluarkan oleh:
-
Imam Muslim dalam Shahihnya No. 974
-
Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra
No. 7002, 10077
-
Imam Ibnu ‘Asakir dalam Mu’jamnya No.
1550
Hadits
Ketiga
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ
بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمَقَابِرِ
فَكَانَ قَائِلُهُمْ يَقُولُ فِي رِوَايَةِ أَبِي بَكْرٍ السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ
الدِّيَارِ وَفِي رِوَايَةِ زُهَيْرٍ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ
مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ
أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ
Dari Sulaiman bin Buraidah, dari
ayahnya, katanya: Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
mengajarkan mereka jika keluar menuju pekuburan, yang mereka ucapkan –dia
katakan dalam riwayat Abu Bakar- : “Salam sejahtera atas penduduk negeri
“–dalam riwayat Zuhair- “Salam sejahtera atas kalian penduduk negeri kaum
mu’minin dan muslimin, dan kami Insya Allah akan benar-benar menjumpai, aku minta kepada Allah keselamatan
untuk kami dan kalian.”
Hadits
ini dikeluarkan oleh:
-
Imam Muslim dalam Shahihnya No. 975
-
Imam Ibnu ‘Asakir dalam Mu’jamnya No.
185
-
dll
Hadits
Keempat
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقُبُورِ الْمَدِينَةِ
فَأَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَا أَهْلَ
الْقُبُورِ يَغْفِرُ اللَّهُ لَنَا وَلَكُمْ أَنْتُمْ سَلَفُنَا وَنَحْنُ
بِالْأَثَرِ
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu
‘Anhuma, katanya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati
kuburan di Madinah, Beliau menghadapkan wajahnya kepada mereka. Beliau bersabda: Salam untuk kalian wahai
penghuni kubur, semoga Allah mengampuni kami dan kalian, kalian adalah
pendahulu kami dan kami mengikuti jejak kalian.
Hadits
ini dikeluarkan oleh:
-
Imam At Tirmidzi dalam Sunannya No.
1053, katanya: hasan
-
Imam Alauddin Al Muttaqi dalam Kanzul ‘Ummal
No. 42561
-
Dll
Hadits-hadits
ini mengandung beberapa faedah:
1.
Fatwa bisa berubah karena perubahan kondisi
dan keadaan manusia. Hal ini bisa kita lihat bahwa dahulu Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam melarang ziarah kubur ketika masa awal Islam, lalu Beliau
membolehkannya ketika aqidah tauhid sudah mapan pada masa-masa selanjutnya.
Dan, dalam beberapa kasus selain Ziarah kubur juga terjadi perubahan fatwa.
Misal: ketika umat Islam masih sedikit dan lemah, Allah Ta’ala memerintahkan
kaum muslimin untuk bersabar, berdakwah saja, menjalankan shalat, menahan
tangan untuk berperang dari gangguan musuh.
Allah Ta’ala berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ
قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan
kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang
dan tunaikanlah zakat!" (QS.
An Nisa: 77)
Namun ketika umat Islam sudah kuat dan banyak, dan
kezaliman semakin menjadi-jadi maka mereka diizinkan untuk berperang.
Allah Ta’ala berfirman:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ
بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang
diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah,
benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (QS. Al Hajj: 39)
Ada pun syariat Islam dia adalah tsabit (tetap),
yang bisa berubah karena kondisi dan keadaan adalah fatwa.
2.
Ziarah kubur adalah sunah, khususnya bagi
kaum laki-laki, dan ini menjadi pandangan jumhur (mayoritas ulama), bahkan ada
yang mengatakan ijma’ (konsesus para ulama).
Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah
menjelaskan:
( فزوروها ) الأمر للرخصة أو للاستحباب وعليه الجمهور بل ادعى بعضهم الاجماع بل
حكى بن عبد البر عن بعضهم وجوبها
(maka berziarahlah) perintah ini menunjukkan
keringanan atau menunjukkan kesunahannya, dan inilah pendapat mayoritas ulama,
bahkan sebagian mereka ada yang mengklaim adanya ijma’, bahkan Ibnu
Abdil Bar dan selainnya menceritakan tentang wajibnya berziarah kubur. (Tuhfah
Al Ahwadzi, 4/135)
Ada pun bagi wanita, para ulama berbeda pendapat boleh
atau tidaknya kaum wanita berziarah kubur.
Kelompok pertama, Sebagian
ulama mengatakan boleh, Apa dasarnya?
-
Kata fazuuruuha (maka berziarahlah
kalian) adalah berlaku umum, baik laki-laki atau wanita.
Imam At Tirmidzi Rahimahullah mengatakan tentang
hadits La’ana Az Zawaaraat Al Qubur (Rasulullah melaknat wanita yang
berziarah kubur):
قد رأى بعض أهل
العلم أن هذا كان قبل أن برخص النبي - صلى الله عليه وسلم - في زيارة القبور، فلما
رخص دخل في رخصته الرجال والنساء.
Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini terjadi ketika
sebelum diberikan keringanan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
tentang ziarah kubur, maka ketika sudah diberikan keringanan, maka keringanan
itu mencakup laki-laki dan wanita. (Lihat Sunan At Tirmidzi No. 1056,
lihat juga Imam As Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibni Majah, 1/113, Imam Al
Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/417 )
-
Begitu pula kata: “karena hal itu bisa
mengingatkan akhirat.” Mengingat akhirat dan kematian bukan hanya kebutuhan
kaum laki-laki, tetapi juga wanita.
Berkata Al ‘Allamah Asy Syaikh Waliyuddin At Tibrizi Rahimahullah:
لأن الزيارة عللت
بتذكير الموت ، ويحتاج إليه الرجال والنساء جميعاً
Karena berziarah merupakan sebab untuk mengingat
kematian, dan hal itu dibutuhkan oleh laki-laki dan wanita sekaligus. (Misykah
Al Mashabih, 5/1033)
Berkata
Imam Mulla Ali Al Qari Rahimahullah:
وقد عللت الزيارة
فيها بأنها ترق القلب وتدمع العين وتذكر الآخرة والموت ، وبأن فيها عبرة ما لفظه
هذه الأحاديث بتعليلاتها تدل على أن النساء كالرجال في حكم الزيارة
Telah ada berbagai
sebab berziarah bagi wanita, di dalamnya hal itu bisa melembutkan hati,
mengalirkan air mata, dan mengingat akhirat dan kematian, dan pelajaran yang terdapat pada berbagai hadits
yang menyebutkan sebab itu menunjukkan bahwa wanita adalah sama dengan
laki-laki tentang hukum berziarah (kubur). (Ibid)
-
Aisyah
Radhiallahu ‘Anha pernah berziarah ke kubur saudaranya, bernama
Abdurrahman bin Abu Bakar.
عن ابن أبي مليكة
عن عائشة رضي الله عنها أنها كانت إذا قدمت مكة جاءت إلى قبر أخيها عبد الرحمن بن
أبي بكر رضي الله عنهما فسلمت عليه
Dari Ibnu Abi Malikah, dari
‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Beliau jika datang ke Mekkah,
mendatangi ke kubur saudaranya Abdurrahman bin Abu Bakr Radhiallahu ‘Anhuma,
dan mengucapkan salam kepadanya. (HR. Al Fakihi, Akhbar Makkah, No.
2443, Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 3/235)
Apa yang ‘Aisyah Radhiallahu
‘Anha lakukan menunjukkan kebolehannya, sebab jika berziarah ke kubur terlarang
bagi wanita, tentu ‘Aisyah adalah pihak yang paling tahu itu, karena Beliau
isteri terdekat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
-
Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu
menceritakan:
مَرَّ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ
اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ
بِمُصِيبَتِي وَلَمْ تَعْرِفْهُ فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَتْ بَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ فَقَالَ إِنَّمَا
الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam melewati seorang wanita yang menangis di sisi kubur. Nabi bersabda:
“Bertaqwa-lah kepada Allah dan bersabarlah.” Wanita itu berkata: “Enyah kau
dariku, kau tidak mendapatkan musibah
seperti yang aku terima.” Wanita itu tidak mengenalinya, lalu dikatakan
kepadanya bahwa itu adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Lalu
wanita itu mendatangi pintu rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
tidak menemui penjaga pintu. Lalu dia berkata: “Aku tadi tidak mengenali
engkau.” Nabi bersabda: “Sabar itu dihantaman yang pertama.” (HR. Bukhari No. 1283)
Hadits ini sangat jelas
menunjukkan kebolehannya, jika terlarang tentulah wanita itu sudah dilarang
oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
-
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha,
-haditsnya cukup panjang kami ambil bagian akhirnya saja:
فَقَالَ إِنَّ رَبَّكَ
يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيعِ فَتَسْتَغْفِرَ لَهُمْ قَالَتْ قُلْتُ
كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ
الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ
الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ
بِكُمْ لَلَاحِقُونَ
Beliau bersabda: Sesungguhnya
Rabbmu memrintahkan kamu untuk mendatangi ahlul baqi’ (kuburan baqi’),
hendaknya memhonkan ampun buat mereka.” ‘Aisyah berkata: Aku bertanya:
“Bagaimana yang aku ucapkan untuk mereka wahai Rasulullah?” Beliau menjawab:
“katakanlah: As Salamu ‘Ala Ahlad Diyar minal mu’minin wal Muslimin
.............dst.” (HR. Muslim No. 974)
Kisah ini menunjukkan secara
terang benderang kebolehannya. Jika berziarah kubur dilarang, tentulah
pertanyaan ‘Aisyah itu tidak akan dijawab, atau sekalipun dijawab akan dijawab
dengan larangan ke kubur bagi dirinya.
Demikianlah alasan-alasan pihak yang membolehkan.
Pendapat ini didukung juga oleh Syaikh Al Albani Rahimahullah. Syaikh Al
Mubarkafuri mengutip dari Imam ibnu Hajar bahwa ini adalah pendapat mayoritas
ulama. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/137)
Kelompok Kedua, pihak
yang melarang, mereka beralasan dengan hadits:
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله
عليه و سلم لعن زوارات القبور
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
melaknat zawaaraat (wanita peziarah) kubur. (HR. At Tirmidzi
No. 1056, katanya: hasan shahih)
Hadits lain:
عن ابن عباس
قال لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم
زائرات القبور والمتخذين عليها المساجد والسرج .
Dari Ibnu
Abbas, katanya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat para
wanita yang berziarah kubur, dan orang-orang yang menjadikan masjid dan
penerangan di atasnya. (HR. Abu Daud No. 3236)
Inilah
pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad
Al Badr, dan lainnya. Menurut mereka hadits ini tegas menjadi larangan bagi
wanita, yakni haram berziarah kubur. Makna zawarat menurut mereka bukan
sering atau banyak berziarah, tetapi bermakna asalnya yakbi berziarah itu
sendiri.
Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al
Badr Hafizhahullah menjelaskan:
فالقول الصحيح هو
القول بالتحريم، وأن النساء لا يجوز لهن أن يزرن القبور، ثم أيضاً -كما هو واضح-
أن المرأة إذا تركت الزيارة فأكثر ما في الأمر أنها تركت أمراً مستحباً، وأما إذا
فعلت الزيارة فإنها تتعرض للعنة كما في هذا الحديث، ومعلوم أن ترك هذا الفعل الذي
تسلم فيه من اللعنة أولى ومقدم على كونها تفعل شيئاً لو تركته لم يحصل لها شيء إلا
أنها تركت أمراً مستحباً لا يترتب على تركه شيء. إذاً: القول بالتحريم والمنع هو
الأظهر والأولى
Maka, pendapat yang benar adalah pendapat yang
mengharamkannya, bahwa wanita tidak boleh berziarah kubur, lalu juga
–sebagaimana yang telah jelas- bahwa wanita jika dia meninggalkan ziarah, maka
paling banyak dia akan meninggalkan
perkara sunah saja, ada pun jika dia melakukan ziarah, maka dia akan mendapatkan
laknat sebagaimana disebutkan oleh hadits, telah maklum bahwa meninggalkan
perbuatan ini, yang dengan itu akan membuatnya selamat dari laknat, adalah
lebih utama dan didahulukan dibanding dia melakukan perbuatan yang jika dia
tinggalkan tidak berdampak apa-apa, melainkan hanya dia telah meninggalkan anjuran saja, dan jika dia tinggalkan tidak
apa-apa. Jadi, pendapat yang mengharamkannya lebih kuat dan utama. (Syarh
Sunan Abi Daud, 17/150)
Pihak yang membolehkan telah mengkoreksi alasan-alasan
pihak yang melarang ini. Imam Ibnu Abdil Bar menyebutkan:
قال أبو بكر وسمعت
أبا عبد الله يعني أحمد بن حنبل يسأل عن المرأة تزور القبر فقال أرجو إن شاء الله
أن لا يكون به بأس عائشة زارت قبر أخيها قال ولكن حديث ابن عباس أن النبي صلى الله
عليه وسلم لعن زوارات القبور ثم قال هذا أبو صالح ماذا كأنه يضعفه ثم قال أرجو إن
شاء الله عائشة زارت قبر أخيها قيل لأبي عبد الله فالرجال قال أما الرجال فلا بأس
به
Berkata Abu Bakar: Aku mendengar Abu Abdillah –yakni Imam
Ahmad bin Hambal- ditanya tentang wanita yang berziarah kubur. Beliau menjawab:
“Aku harap hal itu tidak apa-apa, Insya Allah. ‘Aisyah menziarahi kubur
saudaranya. ” Orang itu berkata: “Tetapi ada hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu
’Alaihi wa Sallam melaknat wanita peziarah kubur.” Imam Ahmad menjawab:
“Hadits ini terdapat Abu Shalih.” Apa
yang dikatakannya seakan dia mendhaifkan hadits ini. Lalu Imam Ahmad berkata:
“Aku harap tidak apa-apa, Insya Allah, ‘Aisyah berziarah ke kubur saudaranya.”
Ditanyakan kepada beliau: “Kalau kaum laki-laki?” Beliau menjawab: “Ada pun
laki-laki, tidak apa-apa.” (At Tamhid, 3/234)
Syaikh Al Albani telah mendhaifkan hadits Ibnu Abbas di
atas, dan Beliau telah mengkritik para ulama yang telah berhujjah dengan hadits
ini. Katanya:
أن هذا الحديث مع
شهرته ضعيف الاسناد، لا تقوم به حجة، وإن تساهل كثير من المصنفين فأوردوه في هذا
الباب وسكتوا عن علته، كما فعل ابن حجر في (الزواجر)، ومن قبله
العلامة ابن القيم في (زاد المعاد)، واغتر به جماهير السلفيين وأهل الحديث فاحتجوا
به في كتبهم ورسائلهم ومحاضراتهم.
Hadits ini walau terkenal, isnadnya lemah (dhaif).
Tidak boleh berhujjah dengannya. Sesungguhnya telah banyak penyusun kitab
meremahkan hal ini, mereka menyampaikan hadits ini dalam permasalahan ini dan
mereka diam saja terhadap cacat yang ada dalam hadits ini, sebagaimana yang
dilakukan Ibnu Hajar dalam Az Zawajir. Juga sebelum beliau, Al ‘Allamah
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, yang dnegannya mayoritas salafiyin dan
ahli hadits terperdaya. Mereka berdalil dengan hadits ini baik pada kitab,
risalah, dan ceramah-ceramah mereka. (Ahkamul Janaiz, Hal. 232)
Lalu, hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah melaknat
zawaaraat, adalah hadits shahih, tetapi ada beberapa catatan:
1.
Artinya bukan melaknat wanita yang berziarah,
tetapi melaknat wanita yang banyak atau sering-sering berziarah. Zawaaraat
menunjukkan jumlah yang banyak.
Disebutkan dalam Tuhfah Al Ahwadzi:
قال القارىء لعل
المراد كثيرات الزيارة وقال القرطبي هذا اللعن إنما هو للمكثرات من الزيارة
Berkata Al Qari bahwa bisa jadi maknanya adalah banyak
berziarah. Al Qurthubi berkata: laknat ini adalah untuk yang banyak melakukan ziarah.
(Syaikh Abul ‘Ala Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwdzi, 4/126)
Imam As Suyuthi mengatakan, bahwa yang dilaknat dalam
hadits ini adalah wanita yang berziarah dengan tanpa menjaga adab dan akhlak,
katanya:
إن اللعن محمول على
زيارتهم بما لا يجوز كالتبرج والجزع والصياح وغير ذلك مما لا ينبغي ، وأما إذا أمن
جميع ذلك فلا مانع من الإذن لهن
Sesungguhnya laknat di sini
dimaknai bahwa ziarahnya mereka itu dibarengi dengan hal-hal yang tidak
diperbolehkan seperti tabarruj (bersolek), mengeluh, berteriak, dan hal-hal tidak pantas lainnya. Ada pun
jika aman dari semua hal ini, maka tidak terlarang mengizinkan mereka (untuk
ziarah). (Misykah Al Mashabih, 5/1033)
Imam Asy
Syaukani mengomentari penjelasan para imam ini, katanya:
وهذا الكلام هو
الذي ينبغي اعتماده في الجمع بين أحاديث الباب المتعارضة في الظاهر
Dan ini adalah perkataan yang tepat
untuk dijadikan pegangan di dalam mengkompromikan hadits-hadits yang secara
zahirnya nampak bertentangan dalam bab ini. (Nailul Authar, 4/95)
2.
Hadits ini telah mansukh (dihapus)
sebagaimana yang disebutkan oleh Imam At Tirmidzi, Imam Al Baghawi, dan
lainnya, bahwa laknat ini terjadi ketika sebelum diberikan kebolehan berziarah.
Mansukh-nya hadits ini semakin jelas dengan riwayat ketika ‘Aisyah berziarah ke kubur saudaranya:
فقيل لها أليس قد
نهى النبي صلى الله عليه و سلم عن ذلك قالت نعم كان نهى ثم أمر بزيارتها انتهى
Dikatakan kepada ‘Aisyah,
bukankah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu?
Beliau menjawab: “Ya, dahulu Beliau
melarang, kemudian Beliau memerintahkan untuk berziarah.” Selesai. (Tuhfah
Al Ahwadzi, 4/137)
Kesimpulan:
Telah nampak bahwa pendapat yang
membolehkan adalah pendapat yang lebih kuat. Dilihat dari banyak sisi:
-
Hadits-haditsnya jauh lebih banyak jumlahnya,
lebih kuat dalam periwayatannya, dan lebih beragam jenisnya, baik qauliyah
(ucapan) dan taqririyah (persetujuan) nabi, yakni disebutkan dalam Shahih
Bukhari, Shahih Muslim, dan lainnya. Hadits-hadits ini ada yang
berlaku umum (laki-laki dan wanita), dan ada pula yang khusus wanita.
-
Sementara hadits yang paling kuat tentang
pelarangan diriwayatkan lebih sedikit, dan diragukan keshahihannya, yang paling kuat adalah yang diriwayatkan
oleh Imam At Tirmidzi dari Abu Hurairah.
-
Hadits riwayat Imam At Tirmdzi itu pun
dimungkinkan telah mansukh sebagaimana keterangan sebagian ulama, dan
diperkuat oleh pernyataan ‘Aisyah Radhiallahu
‘Anha.
-
Kalau pun hadits itu tidak mansukh,
maknanya bukan berarti terlaknat wanita yang berziarah kubur, tetapi terlaknat
yang banyak berziarah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ali Al Qari, Imam Al
Qurthubi, Imam As Suyuthi, dan lainnya, dan yang dikuatkan oleh Imam Asy
Syaukani dan Syaikh Al Albani.
Peringatan:
Walau pun dibolehkan namun ada
beberapa patokan yang mesti diperhatikan oleh kaum wanita:
1.
Tidaklah sering-sering ziarah kubur, agar
terhindar dari makna zawaaraat.
2.
Tidak melakukan aktifitas terlarang seperti
histeris dan meratap.
3.
Tidak bersolek dan berhias dengan cara yang
menyerupai wanita kafir.
4.
Menutup aurat secara sempurna dan pakaian
yang layak dilingkungan kuburan.
Adapun wanita
haid, dia sama dengan wanita yang sedang suci. Tak ada dasarnya larangan bagi
wanita haid untuk berziarah kubur, karena kebolehannya adalah mutlak.
Selesai. Wallahu A’lam
judi permainan sabung ayam online
ReplyDeleteSabung Ayam S128 - SV388 - CFT2288 (KUNGFU)
Raih Kemenangan Anda Bersama Kami...
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
WA: +628122222995