Pertanyaan:
Assalamu'alaykum ustadz, bagaimana hukumnya menjalin jari jemari
tangan kiri dan kanan seperti
menggenggamkan keduanya? terimakasih.. (@Rudi)
menggenggamkan keduanya? terimakasih.. (@Rudi)
Jawaban:
Bismillah wal Hamdulillah wash
Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa man waalah, wa Ba’d;
Semoga rahmat Allah Ta’ala atas kita
semua ...
Sering kita lihat ketika di masjid,
manusia duduk bersila sambil menyilangkan –istilah penanya menjalin- jari jemari kedua tangannya. Baik ketika
menunggu azan dan iqamah, atau saat mendengarkan khutbah Jumat. Hal ini
terlarang, yakni makruh. Larangan ini
berlaku bagi orang yang hendak shalat atau menunggu shalat di masjid. Tetapi, diluar waktu itu tidak apa-apa, walau pun di
masjid.
Larangan tersebut tertera di
antaranya dalam riwayat dari Ka’ab
bin ‘Ujrah Radhilallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ
خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ
Jika di antara kalian berwudhu maka perbaguslah wudhunya, lalu bersengaja menuju masjid, maka janganlah menyilangkan
jari jemari kalian, karena saat itu hakikatnya dalam keadaan shalat. (HR.
At Tirmidzi No. 386, Abu Daud No. 562, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah
No. 475. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 442, juga
dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Ibnu Hibban. Lihat Fathul Bari
(1/566) )
Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah menjelaskan:
يعني: ما دام متجهاً إلى الصلاة فهو في صلاة، فلا يشبكن بين أصابعه لا
في الطريق ولا في المسجد
Yakni selama dia
menuju ke masjid maka dia dalam keadaan shalat, maka janganlah menyilangkan
antara jari jemarinya, baik ketika di jalan mau pun saat di masjid. (Syarh
Sunan Abi Daud, 3/479)
Itulah
hikmah kenapa perbuatan tersebut dilarang. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa
perbuatan tersebut berasal dari syetan, namun semua riwayat tersebut dinyatakan
dhaif oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. (Fathul Bari, 1/566), dan Syaikh
Syu’aib Al Arnauth dalam Ta’liq Musnad Ahmad-nya.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
يكره تشبيك الاصابع عند الخروج إلى الصلاة وفي المسجد عند انتظارها ولا
يكره فيما عدا ذلك ولو كان في المسجد.
Dimakruhkan menyilangkan jari jemari ketika keluar
menuju shalat dan di masjid ketika menunggu shalat, dan tidak dimakruhkan di
luar waktu itu walau pun di masjid. (Fiqhus Sunnah, 1/252)
Kenapa setelah selesai shalat tidak dilarang? Telah shahih beberapa riwayat bahwa Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam pernah menyilangkan jari jemarinya di masjid, namun itu
terjadi setelah shalat, bukan waktu
menunggu shalat atau dalam perjalanan ke masjid.
Kami sampaikan satu hadits saja, dalam hadits yang
cukup panjang Abu Hurairah Radhiallahu
‘Anhu menceritakan (kami ringkas saja):
فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ
ثُمَّ سَلَّمَ فَقَامَ إِلَى خَشَبَةٍ مَعْرُوضَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَاتَّكَأَ عَلَيْهَا
كَأَنَّه غَضْبَانُ وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى وَشَبَّكَ بَيْنَ
أَصَابِعِهِ .....
Lalu beliau (Rasulullah) shalat bersama kami dua
rakaat, kemudian beliau salam, lalu bangun menuju kayu tiang di masjid, dia
bersandar kepadanya seakan dia sedang marah dan meletakkan tangan kanannya di
atas tangan kirinya dan dia menyilangkan jari jemarinya .... (HR.
Bukhari No. 482)
Demikian.
Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam
Wa
Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajmain.
No comments:
Post a Comment