Pertanyaan:
Assalamu ‘Alaikum ...... Ust, ana mau tanya, apabila mau beli kambing
qurban, harganya gak usah ditawar, apa benar itu ada sunahnya? (dari
02191680xxx)
Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Bismillah wal
hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi
wa Man waalah, wa ba’d:
Ya, hal itu memang tersiar dari mulut ke mulut.
Tentunya ini menjadi kabar menggembirakan buat pedagang hewan.
Kita mengetahui bahwa jika dikatakan “tidak
boleh menawar” harga hewan qurban, maka hal tersebut harus ditunjukkan oleh
nash-nash agama. Jika tidak ada petunjuknya dalam nash, maka kembali kepada
hukum awal urusan jual beli, yakni mubah alias boleh-boleh saja menawar secara
wajar. Berqurban memang urusan ibadah, tetapi membeli hewan qurbannya adalah
bab muamalah. Sama halnya dengan haji,
dia adalah ibadah, tetapi menentukan ongkos haji adalah semata-mata urusan duniawi. Tentunya ongkos
haji bisa ditekan bukan? Dan, tidak ada yang mengatakan bahwa ongkos haji tidak
bisa ditawar. Shalat adalah ibadah, dan mesti menutup aurat secara sempurna,
maka kita membutuhkan pakaian yang menutup aurat secara sempurna seperti kain
sarung, mukena, jilbab, dan lainnya; yang harga barang-barang ini juga
boleh-boleh saja ditawar.
Lalu ... bagaimana bisa terjadi pemahaman bahwa
hewan qurban tidak bisa ditawar? Wallahu A’lam, bisa jadi orang yang mengatakan
itu mendasarkan pendapatnya itu pada hadits berikut.
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu,
katanya:
أمرنا رسول الله صلى الله عليه و سلم
في العيدين أن نلبس أجود ما نجد و أن نتطيب بأجود ما نجد و أن نضحي بأسمن ما نجد
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
memerintahkan kami pada dua hari raya untuk memakai pakaian terbaik yang kami
punya, dan memakai wangi-wangian yang terbaik yang kami punya, dan berkurban dengan hewan
yang paling mahal yang kami punya. (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak
No. 7560, katanya: “Kalau bukan karena kemajhulan Ishaq bin Bazraj, akan hukumi ini sebagai hadits shahih.” Hal serupa juga dikatakan Imam Adz Dzahabi. Ath
Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 2756, dari Al Hasan bin Ali. Al
Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 3715. Ath Thahawi dalam Musykilul
Aatsar No. 4730)
Dalam hadits ini disebutkan bahwa kita
diperintahkan membeli hewan qurban yang paling mahal. Maka, secara sederhana
kita menangkap bahwa hal ini tidak akan terjadi jika kita menawar harga hewan
qurban. Sebab, dari penawaran itulah harga akan menjadi turun, dan tidak lagi
dikatakan paling mahal. Oleh karenanya, supaya tetap paling mahal, jangan
ditawar!
Kita lihat dulu status hadits ini ...........
Para ulama telah mengisyaratkan kelemahan hadits
ini. Imam Al Hakim berkata: “Kalau bukan karena kemajhulan Ishaq bin
Barzakh, akan aku hukumi ini sebagai hadits shahih.” Ucapan Beliau
mengindikasikan kedhaifan hadits ini yakni karena majhul (tidak
dikenal)-nya Ishaq bin Bazraj.
Tetapi, Imam Ash Shan’ani Rahimahullah
mengomentari:
قلت
:
ليس بمجهول فقد ضعفه الأزدي ووثقه ابن حبان. ذكره في التلخيص.
Aku berkata: dia bukan orang yang majhul,
Al Azdi telah mendhaifkannya, dan Ibnu Hibban telah men-tsiqah-kannya.
Sebagaimana disebut dalam At Talkhish. (Subulus Salam, 2/72.
Lihat juga Imam Ibnul Mulqin, Al Badrul Munir, 5/46)
Selain Ishaq bin Bazraj,
ada rawi lain yang dipermasalahkan dalam hadits ini yakni Abdullah bin
Shalih, yang didhaifkan oleh mayoritas muhadditsin.
Berkata Imam Al Haitsami:
رواه الطبراني في
الكبير وفيه عبد الله بن صالح قال عبد الملك بن شعيب بن الليث : ثقة مأمون . وضعفه
أحمد وجماعة
Diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam kitab Al
Kabir, di dalamnya terdapat Abdullah bin Shalih. Berkata Abdul Malik bin
Syu’aib bin Al Laits: “terpercaya dan amanah.” Tetapi Ahmad dan jamaah
ahli hadits mendhaifkannya. (Majma’
Az Zawaid, 4/16. Darul Fikr)
Demikianlah hadits ini, nampak ada dua perawi yang umumnya di-jarh
(dinilai cacat) oleh para imam ...
Kalau pun hadits ini shahih, substansinya
adalah anjuran agar kita memilih hewan qurban yang paling
berkualitas yakni sehat dan bersih dari cacat, dan paling banyak memberikan
manfaat yakni besar atau gemuk. Biasanya hal itu hanya pada hewan yang mahal
harganya. Tetapi bukan mustahil hewan bagus
dan besar memiliki harga yang murah. Dan, hadits ini sama sekali tidak ada
indikasi larangan menawar harga hewan qurban.
Wallahu
A’lam
No comments:
Post a Comment